Peraturan Batas Usia Bikin SIM Terbaru, Sudah Tahu?
Kamu pasti sudah tahu apa itu SIM, kan? SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM adalah dokumen khusus yang dikeluarkan pemerintah sebagai izin berkendara bagi orang-orang yang sudah bisa mengendarai jenis kendaraan tertentu. Tapi, apa kamu tahu berapa batas usia bikin SIM terbaru?
Umumnya Departemen Perhubungan di suatu negara lah yang memberikan SIM sebagai wewenang kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor secara sah di jalan raya. Lantas, sebenarnya kenapa para pengendara harus punya SIM?
SIM dirancang untuk memastikan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengemudi dengan aman. Ujian praktik dan teori yang harus dijalani untuk mendapatkan SIM membantu memastikan bahwa pengemudi memahami aturan lalu lintas, tanda-tanda jalan, dan perilaku yang aman di jalan raya.
Pemerintah di berbagai negara memang memiliki ketetapan dan peraturan tersendiri mengenai batas usia bikin SIM terbaru. Penetapan batas usia tersebut umumnya didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan kematangan fisik dan mental, serta risiko keselamatan.
Kenapa Perlu Ada Batas Usia Bikin SIM Terbaru?
SIM berfungsi sebagai alat identifikasi yang sah untuk pengemudi. Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diizinkan untuk mengemudikan kendaraan secara legal. Bila didapati ada orang yang berkendara tanpa memiliki SIM, mereka bisa dikenakan sanksi hukum jika tertangkap oleh pihak berwenang.
Kepolisian Indonesia, sebagai pihak yang berwenang, menetapkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk soal batas minimal usia.
Dalam aturan terbaru tentang SIM yang ada pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa terdapat beberapa syarat dalam pengajuan pembuatan SIM yaitu:
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Lulus ujian
Sedangkan untuk batas usia bikin SIM terbaru yang ada di dalam peraturan adalah:
- Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- Usia 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- Usia 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- Usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- Usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
Memangnya kenapa harus ada batas usia bikin SIM terbaru? Inilah beberapa alasan utamanya.
1. Kematangan fisik dan mental
Pengemudi yang masih muda belum sepenuhnya matang secara fisik dan mental. Proses perkembangan otak dan tubuh dapat berdampak pada kemampuan seseorang untuk membuat keputusan yang baik dan merespons situasi darurat dengan cepat. Menetapkan batas usia bikin SIM terbaru dapat membantu memastikan bahwa calon pengemudi telah mencapai tingkat kematangan yang memadai.
2. Faktor risiko keselamatan
Statistik menunjukkan bahwa pengemudi yang masih muda cenderung mengalami tingkat kecelakaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok usia yang lebih dewasa. Pembatasan usia dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan tersebut.
Selain itu juga dapat berfungsi memberikan waktu bagi calon pengemudi untuk mendapatkan lebih banyak pengalaman dan keterampilan. Khususnya sebelum mereka memegang kendali penuh atas kendaraan.
3. Asuransi dan tanggung jawab hukum
Perusahaan asuransi biasanya juga mempertimbangkan faktor usia dalam menetapkan premi asuransi. Pengemudi yang lebih muda mungkin dianggap memiliki risiko lebih tinggi, yang biasanya tidak ditanggung oleh asuransi karena dianggap sebagai suatu pelanggaran atas tanggung jawab hukum.
Di beberapa negara tertentu, selain mengatur batas usia bikin SIM terbaru, biasanya mereka juga menerapkan sistem tahap-tahap untuk mendapatkan SIM. Misalnya, program pengemudi pemula atau izin pembelajaran biasanya diberikan kepada pengemudi muda sebelum mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM penuh.
Program tersebut memberikan kesempatan bagi calon pengemudi untuk mendapatkan lebih banyak pengalaman di jalan raya. Tentunya dengan pengawasan pihak yang berwenang sebelum akhirnya mereka bisa mencapai usia untuk memegang kendali berkendara.
Baca Juga: Syarat dan Skema Kredit Sepeda Motor Listrik Murah di Indonesia
Perbedaan antara SIM C, CI, dan CII

Kalau kamu perhatikan peraturan batas usia bikin SIM terbaru, terdapat perbedaan usia untuk pengemudi dengan SIM C, CI, dan CII. Kenapa begitu? Jawabannya sederhana, yaitu karena fungsi masing-masing SIM tersebut memang berbeda.
Di Indonesia, mayoritas penduduk akan lebih dulu membuat SIM C sebagai izin mengemudi. Salah satu alasannya adalah karena SIM C merupakan surat izin yang dikhususkan untuk pengendara motor. Kamu pasti tahu kan kalau di Indonesia jumlah motor yang beredar itu ada banyak sekali.
Meskipun begitu, ternyata SIM C masih bisa dibedakan lagi, menjadi SIM C Dasar, SIM CI, dan SIM CII. Apa bedanya?
1. SIM C
SIM C merupakan surat izin berkendara yang dikhususkan untuk penggunaan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc. Lantaran, kebanyakan motor yang beredar di Indonesia adalah motor dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc, wajar bila banyak sekali orang yang memiliki jenis SIM ini.
Syarat pembuatannya adalah sudah memenuhi batas usia bikin SIM terbaru, dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Lalu mengikuti prosedur pengajuan SIM lainnya, seperti tes kesehatan dan ujian, baik tulis maupun praktik.
2. SIM CI
Ini adalah surat izin untuk mengemudikan atau mengendarai motor yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Unutk bisa memiliki, orang yang mengajukan harus sudah memiliki SIM C Dasar lebih dahulu, minimal berusia satu tahun setelah masa penerbitan.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, orang yang mengajukan tetap harus mengikuti ujian praktik. Kenapa begitu? Karena memang terdapat perbedaan antara kapasitas mesin yang digunakan pada SIM C Dasar dan SIM CI. Tapi, kamu tetap harus mengecek batas usia bikin SIM terbaru, karena CI hanya bisa dimiliki orang yang berusia minimal 18 tahun.
3. SIM CII
SIM CII merupakan dokumen berkendara khusus untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik. Untuk bisa membuat SIM CII, kamu tentunya sudah harus memiliki SIM CI lebih dulu dengan masa aktif minimal satu tahun setelah diterbitkan.
Batas usia bikin SIM terbaru untuk SIM CII adalah 19 tahun. Diharapkan dengan usia yang sudah lebih dewasa, kamu bisa berkendara di jalan raya dengan lebih tertib, taat peraturan, sopan, dan bijak agar tidak menyebabkan kecelakaan atau insiden lainnya.
Pemerintah menetapkan batas usia bikin SIM terbaru sebagai cara untuk mengatur jumlah pengemudi di jalan raya. Ini akan membantu dalam mengendalikan lalu lintas, meminimalkan risiko kecelakaan, dan memberikan standar keselamatan yang tinggi.
Alasan lainnya adalah dengan terbatasnya jumlah pengemudi, akan meminimalisir adanya polusi udara akibat emisi gas buang dari motor konvensional. Ini juga yang menyebabkan pemerintah mulai menggalakkan program beralih ke motor listrik. Dengan motor listrik, tingkat polusi udara di kota-kota besar dapat ditekan, sehingga udara jadi lebih bersih dan sehat.
Kalau kamu tertarik untuk ikut beralih ke motor listrik, ada dua hal yang perlu kamu pastikan lebih dulu sebelum membeli. Pertama, kamu harus punya SIM C. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebaiknya kamu sudah mendapatkan SIM CII agar bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman.
Kedua, pastikan kamu memilih jenis motor listrik yang sesuai dengan kebutuhan, harga yang affordable, mendapatkan subsidi pembelian, dan tentunya dibekali dengan garansi dan layanan after sales. Motor listrik yang tepat adalah berbagai seri United E-Motor, mulai dari MX-1200 sampai dengan TX-3000. Bisa kamu pilih sesuai keinginan!
Penasaran dengan berbagai seri dari United E-Motor? Kamu bisa langsung cek di sini, lho!
Sumber:
https://indonesiabaik.id/infografis/batas-usia-bikin-sim-terbaru
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/14/121200915/mengenal-perbedaan-sim-c-c1-dan-c2
Sumber Gambar:
https://indonesiabaik.id/infografis/batas-usia-bikin-sim-terbaru



