Motor Listrik Tidak Lagi Bebas Pajak? Cek Faktanya!

Dalam beberapa tahun terakhir, motor listrik dikenal sebagai kendaraan yang menawarkan banyak keuntungan, mulai dari biaya operasional yang hemat hingga berbagai insentif dari pemerintah. Salah satu anggapan yang masih sering beredar adalah bahwa motor listrik sepenuhnya bebas pajak. Namun, apakah hal tersebut masih berlaku? 

Motor Listrik Tidak Lagi “Kebal” Pajak

Secara regulasi, motor listrik tetap dibebani pajak. Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan insentif atau pengurangan pajak dari pemerintah yang membuat pengguna kendaraan listrik tidak perlu mengkhawatirkan besaran pajak setiap tahunnya. Sayangnya kebijakan tersebut tidak lagi berlaku.

Berdasarkan aturan terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, kendaraan listrik sudah tidak dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Artinya, motor listrik sudah diperlakukan seperti layaknya motor konvensional dan tidak lagi “kebal” biaya pajak. Beruntungnya, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan insentif berupa pengurangan beban pajak. Ini ditujukan untuk tetap mempertahankan proses transisi bahan bakar di masing-masing daerah. Oleh karena itu, besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda setiap daerah tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Per 1 Juli 2026, wilayah seperti DKI Jakarta diketahui masih menerapkan kebijakan keringanan, bahkan pembebasan PKB dan BBNKB. 

Tetap Lebih Hemat dari Motor Konvensional

Meskipun sudah tidak lagi kebal pajak, pengeluaran motor listrik tetap terhitung lebih murah dibandingkan dengan motor konvensional yang menggunakan bensin. Saat mempertimbangkan membeli motor listrik, pajak hanyalah salah satu komponen biaya kepemilikan. Yang lebih penting adalah menghitung Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya yang dikeluarkan selama kendaraan digunakan.

Dalam penggunaan sehari-hari, penghematan dari biaya listrik, minimnya perawatan, dan efisiensi operasional sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya pajak tahunan yang harus dibayarkan. Dengan harga bahan bakar bensin yang tinggi dan biaya penggantian oli dan sparepart yang meningkat, motor listrik masih menjadi pilihan yang tepat jika ingin berhemat biaya operasional.