Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor BBM

Perbedaan STNK motor listrik dan Motor bensin

Seiring meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap motor listrik, sebagian orang masing bertanya-tanya apakah motor listrik mengunakan STNK? apakah ada perbedaan antara STNK sepeda motor konvensional (bahan bakar minyak) dibandingkan dengan STNK motor listrik? Artikel ini akan membahas perbedaan penting antara STNK di kedua jenis motor ini.

Definisi dan Fungsi STNK

STNK adalah dokumen resmi yang menerangkan identitas dan legalitas suatu kendaraan bermotor. STNK mencakup informasi seperti nomor registrasi, jenis kendaraan, nama pemilik, dan masa berlaku. Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas transportasi setempat dan diperlukan untuk mengoperasikan kendaraan secara sah di jalan raya.

1. Motor Listrik

Motor listrik adalah jenis motor yang menggunakan tenaga listrik untuk menggerakkan kendaraan. Kelebihan utama motor listrik adalah mereka lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang yang merugikan lingkungan. Selain itu, motor listrik juga memiliki efisiensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan motor bensin. Mereka memiliki akselerasi yang cepat dan memberikan pengalaman berkendara yang halus dan tenang.

 

2. Motor Bensin

Kendaraan dengan BBM (Bahan Bakar Minyak) atau dikenal dengan kendaraan ICE (Internal Combustion Engine) menggunakan bahan bakar fosil, yaitu bensin untuk menggerakkan kendaraan. Kelebihan motor bensin terletak pada daya tempuh yang relatif lebih jauh dibandingkan dengan motor listrik. Selain itu, infrastruktur pengisian bensin yang luas memudahkan pemilik motor bensin dalam melakukan pengisian bahan bakar. Namun, motor bensin juga memiliki keterbatasan, terutama dalam hal dampak lingkungan. Emisi gas buang yang dihasilkan oleh motor bensin menghasilkan polusi udara dan kontribusi terhadap perubahan iklim. Selain itu, biaya operasional motor bensin biasanya lebih tinggi karena harga bahan bakar dan perawatan yang diperlukan.

 

Perbedaan antara STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus untuk motor listrik. Walaupun pada umumnya mirip dengan STNK motor bensin, terdapat beberapa perbedaan penting di kolom spesifikasi kendaraan. Dalam motor konvensional atau bensin, STNK biasanya mencantumkan kapasitas mesin dalam bentuk sentimeter kubik atau cc. Ini merujuk pada volume ruang silinder di dalam mesin kendaraan. Namun, bagaimana dengan motor listrik yang tidak memiliki cc mesin?

Pada STNK motor listrik, keterangan kapasitas mesin digantikan dengan daya listrik. Selain itu, kolom bahan bakar yang sebelumnya tertulis ‘bensin’ diubah menjadi ‘listrik’ dengan keterangan daya listrik dalam kWh.

Perbedaan  lain yang mencolok adalah tentang pajak motor listrik. Saat ini program elektrifikasi pemerintah Indonesia telah melahirkan kebijakan berupa insentif pajak. Per mei 2023 diketahui pemerintah telah meberlakukan pajak Nol Persen untuk motor listrik.

Dengan adanya perubahan dalam STNK motor listrik pemerintah berharap dapat memfasilitasi pertumbuhan dan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi dampak negatif dari kendaraan berbahan bakar fosil dan mendorong mobilitas berkelanjutan.

Dalam artikel ini, telah dibahas perbedaan antara STNK motor listrik dan motor bensin. Motor listrik memiliki kelebihan dalam hal ramah lingkungan, efisiensi, dan biaya operasional yang lebih rendah. Namun, motor bensin memiliki keunggulan dalam hal daya tempuh yang lebih jauh dan infrastruktur pengisian yang lebih luas. Pemilihan antara motor listrik dan motor bensin harus mempertimbangkan kebutuhan, preferensi, dan faktor-faktor lingkungan yang relevan.

United E-Motor merupakan produk motor listrik dari 100% perusahaan Indonesia yang mengutamakan kualitas produk terbaik, bergaransi, inovatif dan didukung oleh manufaktur dengan teknologi terkini. Temukan berbagi pilihan motor listrik disini.

Source: oto.detik.com