Subsidi Motor Listrik Untuk Semua Segera Diresmikan?

Pemerintah Indonesia akan merubah persyaratan penerimaan subsidi pembelian motor listrik dalam waktu dekat. Persyaratannya akan dipermudah untuk memperluas dan mempercepat penyerapan motor listrik di pasar.
Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan revisi aturan yang bakal membuka subsidi Rp7 juta pembelian sepeda motor listrik baru untuk siapa saja bakal terbit pekan ini. “Sebentar lagi, minggu ini keluar. Revisi untuk sepeda motor (listrik) ya,” kata Taufiek di Jakarta, Selasa (8/8).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir bulan lalu mengungkap ingin menghapus empat syarat kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik. Aturan sebelumnya, empat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Taufiek Permenperin itu akan direvisi sehingga empat syarat dihapus dan dibuka untuk umum dengan catatan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik. Dia mengungkap sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.

Pemerintah menyiapkan kuota 200 ribu unit motor listrik subsidi
Berdasarkan Permenperin 6/2023, Pemerintah melalui Kemenperin akan menyiapkan kuota 200 ribu unit di tahun 2023. Masyarakat Indonesia bisa membeli motor listrik menggunakan subsidi Rp7 juta. Berdasarkan situs Sisapira kini ada 25 model motor listrik yang terdaftar dalam program ini termasuk semua tipe United E-Motor: TX-3000, TX-1800, T-1800 dan MX-1200.
Dari Kemenperin optimis pemakaian atas kuota 200 ribu unit yang disediakan akan tercapai.

Siapa yang berhak mendapatkan Subsidi Motor Listrik Revisi?
Rencananya subsidi akan berlaku pada April-Desember 2023, tidak hanya menyasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tapi juga masyarakat luas. Satu orang hanya bisa satu kali diberikan subsidi motor listrik. Ini akan didasarkan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Program Subsidi Motor Listrik menggunakan Sistem Sisapira
Kemenperin sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan NIK KTP sebagai basis pemberian subsidi motor listrik. Kemenperin juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pelaksanaan aturan baru subsidi motor listrik. Hal tersebut dilakukan supaya sistem Sisapira dapat berfungsi dengan baik tanpa kendala.
Secara umum mekanismenya, begitu (NIK) masuk, sistem Sisapira sudah terintegrasi dan melibatkan protokol BSSN untuk tingkat keamanan lebih baik.
Merek dan Tipe Motor yang mendapat Subsidi
Saat ini, ada 13 model dari delapan merek yaitu Gesits, Volta, Selis, Polytron, Viar, United, Rakata, Smoot yang memenuhi syarat. Tidak semua motor listrik memenuhi persyaratan. Subsidi motor listrik baru sendiri diberikan kepada model-model yang memiliki kandungan komponen lokal 40 persen ke atas. Semua tipe United E-Motor sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi motor listrik.
Cek Informasi Lengkap Subsidi Motor Litrik
Sumber:
- www.cnnindonesia.com/otomotif/20230808155453-603-983468/aturan-baru-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-bakal-terbit-minggu-ini
- www.mobil123.com/berita/asyik-semua-orang-sebentar-lagi-bisa-menikmati-subsidi-motor-listrik-131847/131847