Subsidi Motor Listrik 1 KTP Dapat 7 Juta, Bagaimana Caranya?

subsidi KTP

Salah satu bentuk dukungan pemerintah Indonesia terhadap penggunaan motor listrik adalah dengan memberikan subsidi motor listrik 1 KTP. Pemerintah memang mendukung penuh penggunaan motor listrik karena adanya sejumlah manfaat yang didapatkan. Khususnya dalam mendorong transisi menuju transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Motor listrik merupakan salah satu solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermesin bakar konvensional. Ini sejalan dengan komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim. Motor listrik juga memiliki efisiensi yang lebih tinggi dibandingkan mesin bensin atau diesel, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada sumber daya fosil dan menghemat energi. 

Dengan mendukung penggunaan motor listrik, artinya pemerintah juga mendorong industri manufaktur lokal. Termasuk dalam menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan, yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemberian subsidi motor listrik 1 KTP pun disambut baik oleh seluruh kalangan masyarakat.

Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 1 KTP 7 Juta

Subsidi motor listrik 1 KTP yang diberikan pemerintah adalah sebesar Rp7.000.000. Jadi jika kamu berminat membeli motor listrik, kamu bisa mendapatkan subsidi potongan dari harga normal motor tersebut sebesar Rp7 juta. Sangat lumayan, kan? Asalkan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Pemerintah Indonesia menyediakan kuota subsidi motor listrik 1 KTP sebanyak 200.000 untuk unit baru dan 50.000 untuk unit motor konversi. Unit motor baru artinya kamu murni benar-benar membeli motor listrik baru. Sedangkan, unit konversi artinya kamu membeli motor baru dengan mengkonversi atau menukarkan motor lama milikmu.  

Dengan kuota sebanyak itu, dana atau anggaran yang disiapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp1,75 triliun. Bahkan, rencananya pada tahun 2024 nanti, kuota akan terus ditambah hingga 1 juta unit motor listrik. Jadi, akan semakin banyak masyarakat yang beralih dari motor dengan tenaga bensin ke motor listrik. 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mengumumkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi tersebut. Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 mengenai Panduan Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Syarat yang perlu kamu penuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik 1 KTP, antara lain adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Usia minimal 17 tahun 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • 1 KTP hanya bisa mendapatkan 1 kali subsidi 

Awalnya, pemberian subsidi hanya dikhususkan kepada golongan tertentu, yaitu UMKM yang menerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), subsidi upah, dan penerima subsidi listrik dengan daya 450 VA hingga 900 VA. Namun, akhirnya pemerintah mengubah peraturan tersebut.

Sedangkan untuk subsidi motor listrik konversi, syaratnya adalah:

  • Cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC. Ukuran cc motor gede tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik. 
  • Motor dalam kondisi masih layak jalan dan tidak mogok.
  • Satu KTP untuk satu subsidi konversi motor listrik.
  • Nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. BPKB dan STNK pemilik motor juga harus aktif. 
  • Konversi motor listrik harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat dan sudah tercatat oleh pemerintah.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik Terbaru di Indonesia

Bagaimana Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 1 KTP 7 Juta?

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, sesuai dengan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, prosedurnya cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.

  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat proses pembelian motor listrik subsidi. 
  • Pihak authorized dealer akan melakukan verifikasi data pembeli berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan database kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. 
  • Proses dilakukan dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: 1 KTP Resmi Dapat Subsidi Motor Listrik 7 Juta

Merek dan Unit yang Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 1 KTP

Jenis kendaraan yang mendapatkan subsidi motor listrik 1 KTP sebesar Rp7 juts adalah jenis yang harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Bukan itu saja, kendaraaan yang didaftarkan ke dalam sistem Sisapira.id pun harus memenuhi ketentuan nilai TKDN. Nilai paling rendah yang memenuhi persyaratan adalah 40 persen.

Berikut adalah daftar merek dan unit motor yang mendapatkan subsidi motor listrik 1 KTP.

  1. United E-Motor
  • United E-Motor T1800 A/T Rp23.500.000 
  • United E-Motor TX1800 A/T Rp26.900.000 
  • United E-Motor TX3000 A/T Rp42.900.000 
  • United E-Motor MX1200 AT: Rp8.800.000 

  1. Smoot 
  • Tempur Rp11.500.000 
  • Zuzu Rp12.900.000 
  1. Polytron 
  • PEV 30M1 A/T Rp13.500.000 
  1. Selis 
  • EMAX Rp13.500.000 
  • Agats Rp21.790.000 
  • Go Plus: Rp22.490.000
  1. Rakata 
  • S9 Rp13.900.000 
  • X5 Rp15.100.000 
  1. Elektra Mobilitas
  • Alva One (ACC-BN A/T) Rp29.490.000 
  • ADC-BP A/T Cervo: Rp35.750.000
  1. Greentech 
  • VP Rp9.799.000 
  • Scood Rp9.579.000 
  • Aero Rp8.904.000 
  1. Viar 
  • New Q1 Rp14.520.000 
  1. Volta 
  • Volta 401 Rp9.950.000 
  • Volta 402 Rp11.100.000 
  • Volta 403 Rp11.950.000
  1. Gesits 
  • G1 A/T Rp21.970.000 
  • Gesits Raya G Rp20.990.000 
  1. National Assembler
  • Yadea E8S Pro Rp16.900.000 
  • Yadea T9 Rp14.500.000 
  1. Ninetology/E-Nine 
  • V5 Lite Rp15.000.000 
  1. Roda Pacific
  • Exotic Sterrato Rp5.590.000
  • Exotic Vito Rp5.790.000 
  • Exotic Mizone Rp6.190.000
  1. Quest 
  • Atom Rp22.000.000

Ada banyak alasan pemerintah Indonesia mendorong peralihan dari motor konvensional ke motor listrik. Dengan memberikan kebijakan subsidi motor listrik 1 KTP sebesar Rp7 juta artinya pemerintah turut mempromosikan dan mendukung perkembangan motor listrik.

Semua hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan bebas emisi gas buang serta polusi. Termasuk juga untuk menunjang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas. 

Kalau kamu tertarik untuk membeli motor listrik baru atau melakukan konversi dengan unit motor lama, pastikan kamu mendapatkan kebijakan subsidi dari pemerintah ini, ya. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan agar proses pembelian jadi lebih mudah dan cepat.  

Dalam menjaga motor listrik kamu, pastikan untuk mengikuti petunjuk dari produsen dan mematuhi prosedur keamanan yang diberikan. Jika kamu tidak yakin atau mengalami masalah dengan motor listrik kamu, sebaiknya konsultasikan dengan teknisi yang berpengalaman.Produk UNITED merupakan produk asli Indonesia yang mengutamakan kualitas produk terbaik dan bergaransi, Inovatif dan selalu beradaptasi dengan teknologi ter-up-to-date juga eco-friedly. Temukan berbagi pilihan motor listrik disini.

 

Sumber:

https://indonesia.go.id/kategori/editorial/6989/ini-syarat-pembelian-motor-listrik-bersubsidi

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/01/133000965/subsidi-motor-listrik–syarat-cara-dan-daftar-kendaraan-yang-disubsidi-rp-7