Cari Tahu Cara Mendapatkan Motor Listrik Subsidi di Sini!

Pastinya sudah dengar tentang sepeda motor listrik subsidi kan, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan peraturan tentang pembelian motor listrik dengan subsidi bagi masyarakat.  Pemerintah Indonesia mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk motor listrik, sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Salah satu cara yang digunakan untuk mendorong peralihan kendaraan listrik tersebut adalah melalui program motor listrik subsidi.

Bagaimana Kebijakan Pemerintah Mengenai Motor Listrik Subsidi di Indonesia ?

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menetapkan berbagai syarat pengajuan motor listrik subsidi. Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 mengenai Panduan Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Subsidi yang diberikan adalah sebesar Rp7 juta untuk 1 KTP. Artinya 1 orang hanya bisa melakukan satu kali pengajuan pembelian motor listrik dengan subsidi. Dengan menetapkan kebijakan motor listrik subsidi untuk 1 KTP sebesar Rp7 juta artinya pemerintah sangat mendukung perkembangan motor listrik di Indonesia. 

Pameran sepeda motor listrik

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan kuota motor listrik subsidi sebanyak 200.000 unit untuk motor listrik baru dan 50.000 unit untuk motor konversi. Motor listrik baru maksudnya adalah pembelian motor listrik yang sepenuhnya baru, tanpa perlu konversi atau penggantian dari motor lama. 

Total dana yang disediakan oleh pemerintah untuk program subsidi ini mencapai Rp1,75 triliun. Bahkan, ada rencana untuk terus meningkatkan kuota ini hingga mencapai 1 juta unit motor listrik pada tahun 2024. Tentu saja tujuannya adalah untuk mendorong lebih banyak masyarakat yang beralih dari motor bensin ke motor listrik. 

Termasuk juga mendukung pengurangan konsumsi atau penggunaan bahan bakar fosil serta dampak kebersihan lingkungan dan minimnya polusi udara. 

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 1 KTP Dapat 7 Juta, Bagaimana Caranya?

Stand tenda United E-Motor

Syarat Mengajukan Pembelian Motor Listrik Subsidi

Salah satu syarat penting pembelian motor listrik subsidi adalah dengan mendaftarkan diri di situs SISAPIRa. SISAPIRa adalah singkatan dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua. Situs ini sengaja dibuat khusus untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembelian motor listrik dengan subsidi.

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan motor listrik subsidi? Ini penjelasan lengkapnya. 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Usia minimal adalah 17 tahun 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • 1 KTP hanya bisa mendapatkan 1 kali subsidi 
  • Unit motor listrik yang akan dibeli sudah harus terdaftar dalam situs SISAPIRa.

Khusus untuk konversi dari motor lama ke motor baru, berikut beberapa syarat tambahannya.

  • Nama pemilik di BPKB, STNK, dan nama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) harus sama.
  • Cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dengan subsidi adalah 110 sampai 150 CC. Khusus untuk ukuran cc motor gede tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik. 
  • Motor yang akan dikonversikan harus dalam kondisi layak jalan dan tidak mogok.
  • Konversi motor listrik dilakukan di bengkel yang bersertifikat dan sudah tercatat di dalam data pemerintah.
harga motor listrik
MX 1200

Cara Mengajukan Pembelian Motor Listrik Subsidi 

Setelah semua syarat terpenuhi, masyarakat yang ingin mengajukan pembelian harus melakukan beberapa langkah berikut ini.

  • Akses ke situs resmi SISAPIRa di https://landing.sisapira.id/
  • Lakukan pendaftaran atau sign up
  • Masukkan semua informasi yang diminta dengan benar dan akurat
  • Unggah berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan
  • Selesaikan proses pendaftaran atau registrasi
  • Jika sudah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli bisa langsung datang ke dealer motor listrik yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi.
  • Di dealer, calon pembeli bisa langsung memilih unit motor listrik subsidi yang ada di dalam daftar program subsidi.
  • Mengajukan lanjutan proses pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang sudah dipilih.
  • Dealer akan melakukan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk memeriksa apakah sudah memenuhi syarat untuk menerima subsidi melalui situs SISAPIRa.
  • Jika memenuhi syarat, calon pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga pembelian.
  • Selanjutnya, pihak Bank Himbara akan memverifikasi dan mengurus proses penggantian subsidi kepada pihak produsen motor listrik. 

Proses di awalnya memang bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Namun, saat sudah mendapatkan verifikasi, calon pembeli tetap harus datang langsung ke dealer terdekat untuk menyelesaikan proses pengajuan pembelian motor listrik. 

Baca Juga: 1 KTP Resmi Dapat Subsidi Motor Listrik 7 Juta

Unit Motor Listrik Subsidi yang Terdaftar di SISAPIRa

Perlu diketahui bahwa motor listrik subsidi yang bisa dipilih hanyalah yang sudah ada di daftar unit SISAPIRa. Masyarakat sebagai calon pembeli tidak bisa memilih secara asal atau random. Berikut daftar merek dan unit motor listrik yang bisa dipilih.

  1. United E-Motor
  • United E-Motor T1800 A/T Rp23.500.000 
  • United E-Motor TX1800 A/T Rp26.900.000 
  • United E-Motor TX3000 A/T Rp42.900.000 
  • United E-Motor MX1200 AT: Rp8.800.000 
  1. Smoot 
  • Tempur Rp11.500.000 
  • Zuzu Rp12.900.000 
  1. Polytron 
  • PEV 30M1 A/T Rp13.500.000 
  1. Selis 
  • EMAX Rp13.500.000 
  • Agats Rp21.790.000 
  • Go Plus: Rp22.490.000
  1. Rakata 
  • S9 Rp13.900.000 
  • X5 Rp15.100.000 
  1. Elektra Mobilitas
  • Alva One (ACC-BN A/T) Rp29.490.000 
  • ADC-BP A/T Cervo: Rp35.750.000
  1. Greentech 
  • VP Rp9.799.000 
  • Scood Rp9.579.000 
  • Aero Rp8.904.000 
  1. Viar 
  • New Q1 Rp14.520.000 
  1. Volta 
  • Volta 401 Rp9.950.000 
  • Volta 402 Rp11.100.000 
  • Volta 403 Rp11.950.000
  1. Gesits 
  • G1 A/T Rp21.970.000 
  • Gesits Raya G Rp20.990.000 
  1. National Assembler
  • Yadea E8S Pro Rp16.900.000 
  • Yadea T9 Rp14.500.000 
  1. Ninetology/E-Nine 
  • V5 Lite Rp15.000.000 
  1. Roda Pacific
  • Exotic Sterrato Rp5.590.000
  • Exotic Vito Rp5.790.000 
  • Exotic Mizone Rp6.190.000
  1. Quest 
  • Atom Rp22.000.000

Subsidi motor listrik memiliki manfaat yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia. Subsidi tersebut membantu mengurangi beban finansial calon pembeli yang ingin beralih ke motor listrik. Harga motor listrik yang lebih terjangkau membuat teknologi ramah lingkungan ini lebih mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. 

Selain itu, motor listrik juga memiliki biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan motor bensin. Ini menyebabkan para konsumen dapat menghemat uang dalam jangka panjang. 

Jika kamu tertarik untuk beralih ke motor listrik, sebaiknya jangan sampai kamu melewatkan kesempatan untuk mendapatkan motor listrik subsidi ini, ya! Selain menguntungkan dan dapat menghemat anggaran, kamu juga berpartisipasi dalam mengurangi polusi udara dan emisi karbon di negara ini. Menarik, kan? 

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Untuk Semua Segera Diresmikan?

Sumber: 

https://landing.sisapira.id/

https://indonesia.go.id/kategori/editorial/6989/ini-syarat-pembelian-motor-listrik-bersubsidi?lang=1